Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo 4000 Pil Trex Diamankan

    Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo 4000 Pil Trex Diamankan

    SITUBONDO, - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim meringkus MHA (23) karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl.

    Dari tersangka, Polisi menyita total 4000 butir pil trex terdiri dari 3 buah kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir pil trex dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil trex. 

    Selain itu juga disita uang tunai diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar 2, 4 juta rupiah dan 140.000 rupiah serta 1 buah HP. 

    Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. 

    Dimana tersangka, diduga sebagai pengedar atau penjual obat keras berbahaya (Okerbaya). 

    " Dari informasi tersebut, Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan  Situbondo" terang AKP Ernowo, Rabu (19/7/2023) 

    Tim Opsnal Satresnarkoba saat itu langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

    “Pelaku kita jerat Undang - Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1, 5 milyar rupiah ” pungkasnya. 

    Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.

    "Berbagai upaya kami lakukan mulai pencegahan dan penindakan untuk kasus Narkoba, " ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

    Polres Situbondo kata AKBP Dwi Sumrahadi tetap akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba 

    "Tetap kami lakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat Narkoba, " tutup AKBP Dwi Sumrahadi. (*)

    situbondo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Bersama Dinas PU Situbondo Pasang...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Fasilitasi Pembuatan SIM D Bagi Penyandang...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat

    Ikuti Kami